Bank dan Lembaga Keuangan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan atau institusi keuangan adalah semua perusahaan yang kegiatan utamanya adalah meminjamkan uang yang disimpankan kepada mereka.
Badan – badan itu mendorong masyarakat untuk membuat tabungan kepada mereka dan sebagai balas jasanya para penabung akan diberi “pendapatan” berupa bunga atas tabungan yang mereka buat.
Lembaga keuangan yang dimaksudkan sebagai perantara pihak – pihak yang mempunyai kelebihan dana ( surplus of funds ) dengan pihak – pihak yang kekurangan dan memerlukan dana ( ack of funds ). Selain itu lembaga keuangan juga berperan sebagai perantara keuangan dari transasksi yang terjadi di pasar barang.
Menurut Undang-undang Perbankan No. 14 t1hun 1967, pasal 1 ayat b yang dimaksudkan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya kepada masyarakat. Tetapi Undang-undang ini telah dig anti dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan di Indonesia hanya saja Undang-undang ini tidak memberikan kreteria khusus mengenai lembaga keuangan.
Bentuk Lembaga Keuangan ini pada garis besarnya dapat di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu: Bank (seperti Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Koperasi) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, LKBB (seperti perusahaan Asuransi, pegadaian, dan dana pensiun).
Adapun Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan
II. FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
1. Melancarkan pertukaran produk ( barang dan jasa ) dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
3. Memberikan pengetahua dan informasi, yaitu :
a. Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan kepentinagn pihak lain (nasabah).
b. Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
4. Memberikan jaminan
Lembaga Keuangan mampu memberiakn jaminan hokum dan moral mengenai keamanan dan masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5. Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Kuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang di simpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
III. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
1. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi sebagai akibat dari transaksi yang mereka lakukan ( transmission role ). Misalnya:
a. Lembaga keuangn ( dalam hal ini bank sentral ) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, hal ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
b. Lembaga Keuangan ( dalam hal ini bank umum ) menerbitkan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
2. Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang berkelebhan dana ke pihak yang membutuhkan dana ( untermediation role )
Misalnya :
a. Lembaga Keuangan dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperanan untuk meningkatkan efesiensi diantara kedua pihak.
b. Lembaga Keuangan membantu menyalurkan dana dari pihak peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung.
3. Lembaga Keuangan dapat mengurangi resiko yang akan ditanggung oleh pemilik dana atau penabung.
IV. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
V. BENTUK LEMBAGA KEUANGAN
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu lembaga keuangan bank dan bukan bank. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dan menyalurkan dana, perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan dilihat dari segi kegiatan utama mereka tersebut. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
KEGIATAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK BUKAN BANK
Penghimpunan Dana
Penyaluran Dana • Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, deposito), dan
• Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, pernyataan, pinjaman dari lembaga lain
• Untuk tujuan modal kerja, investasi dan konsumsi
• Kepada badan usaha dan individu
• Untuk jangka pendenk, menengah,dan panjang
• Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melaluikertas berharga, dan bias juga penyertaan, pinjaman dari lembaga lain)
• Terutama untuk tujuan investasi
• Terutama untuk badan usaha
• Terutama untuk jangka menengah dan panjang
Untuk lebih jelasnya disini kami akan membahasnya secara terpisah :
A. Lembaga Keuangan Bank
a. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan (cara kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang .
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998, tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Sejarah Perbankan
Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.
Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain.
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana , selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno.
Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya.
Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
• Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
• Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
• Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yang berada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
• Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
• Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
c. Fungsi Bank
Secara umum fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.
• Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dlam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya usur kepercayaan. Masyarakat akan percaya bahwa uangnya tidak di salahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yamg telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
Pihak bank sendiri mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur akan mempunyai kemampuan untuk mengelola dana pinjaman dan melunasi semua kewajibannya pada saat jatuh tempo.
• Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector rill tidak dapat karena saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector rill tidak akan bekerja dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja dengan baik pula. Karena kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian disektor rill.
Kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa yang tidak bisa dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
• Agent of services
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana bank juga melakukan penawaran jasa perbankan kepada masyarakat yang erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Jasa ini antara lain berupa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank,dan penyelesaian tagihan.
d. Adapun jenis-jenis bank
Di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Jenis perbankan sebelum keluar Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 1967.
Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi denagn munculnya Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan atau jasa bank umum.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan pengusaan yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank apabila dilihat dari jenis kepemilikan antara lain:
Bank milik pemerintah
Bank yang akte pendirian maupun odalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dikuasai dan di miliki oleh pemerintah pula. Contoh-contoh bank milik pemerintah Indonesia :
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
Di samping itu terdapat pula Bank Milik Pemerintah Daerah (BPD) yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank Milik Pemerintah Daerah antara lain :
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Barat
- BPD DI. Yogyakarta
- BPD Riau
- BPD Sumsel
- BPD Nusa Tenggara Barat
- BPD Papua
- Dan BPD lainnya.
Bank milik swasta Nasional
Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional yang dapat diketahui dari akte pendiriannya yang didirikan oleh swasta sepenuhnya. Begitu ula dengan keuntungannya. Contoh bank swasta nasional antara lain :
- Bank Bumi Putera
- Bank Central Asia
- Bank Danamon
- Bank Lippo
- Bank Mega
- Bank Muamalat
- Bank Niaga
- Bank Permata
- Dan Bank swasta lainnya
Bank Milik Koperasi
Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh Bank ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).
Bank Milik Asing
Bank yang kepemilikannya 100 % oleh pihak asing di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari Bank yang berada di Luar negeri, baik milik swasta maupun pemerintahan asing. Contoh Bank asing antara lain :
- ABN AMRO Bank
- American Express Bank
- City Bank
- European Asian Bank
- Hong Kong Bank
- Bangkok Bank
- dan Bank asing lainnya.
Bank milik campuran
Merupakan Bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri yang artinya kepemilikan saham dimiliki oleh pihak asing dan swsta nasional. Komposisi saham dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh Bank campuran antara lain :
- Mitsubishi Buana Bank
- Inter Pacifik Bank
- Sanwa Indonesia Bank
- Ing Bank
- Bank Finoconesia
- dan Bank milik campuran lainnya.
Dilihat dari segi Status
Artinya dilihat dari segi kemampuan Bank melayani masyarakat, terutama Bank umum. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status Bank tersebut.
Jenis Bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :
Bank devisa
Bank yang dapat melaksanakan transsaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contoh transaksi ke luas negeri adalah transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran L?C dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Non Devisa
Merupakan Bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank Devisa, sehingga transaksi yang dilakukan hanya didalam batas-batas Negara (dalam negeri).
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Dalam menentukan harga jual maupun harga beli saat ini Bank terbagi dalam dua kelompok besar. Yang hadir sekitar tahun 1990-an dengan hadirnya Bank Syariah.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (barat)
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, Bank yang bedasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula harga untuk pinjaman (kredit). Penentuan harga ini dikenal sebagai spread based.
Untuk jasa-jasa lainnya pihak perbankan menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal tertentu ataupun persentase tertentu, yang di kenal dengan istilah fee based.
Bank yang berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
Fatwa MUI yang mengharamkan bunga Bank konvensional tahun 2003 lalu memperkuat kedudukan bank syariah di Indonesia. Dalam prinsip ini aturan perjanjian berdasarkan pada hokum islam antara bank dengan pihak lainnya untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan berdasarkan prinsip syariah yang akan dijelaskan sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
B. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
a. Fungsi lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
2. Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
• Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
• Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
• Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
3. Peran – peran LKBB antara lain :
• Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
• Memperlancar distribusi barang
• Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
4. Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalampenanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
• Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
• Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
• Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah : – memberi rasa aman
merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
terhindar dari resiko kerugian
memperoleh penghasilan di masa datang
memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
• Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha.
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
• Manfaat bagi perusahaan :
Loyalitas
Kewajiban moral
Kompetisi pasar tenaga kerja
• Manfaat bagi karyawan :
Rasa aman
Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam :
Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
• Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
• Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
• Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
• Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
• Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
• Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
• Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1. Peningkatan penjualan
2. Kelancaran modal kerja
3. Memudahkan penagihan hutang
4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1. Keberhasilan Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
• Tujuan Pegadaian :
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna
Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
• Manfaat Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4. Biaya lebih murah
VI. SISTEM KEUANGAN
Kinerja ekonomi dapat meningkat apabila tingkat tabungan nasional meningkat disertai dengan sistem keuangan yang mampu memobilisasi tabungan masyarakat, serta mengalokasikannya ke investasi produktif secara optimal. Untuk itu diperlukan arsitektur sistem keuangan yang sesuai (berbasis pasar atau berbasis bank) dengan kondisi lokal yang dapat mengalokasikan sumber daya modal secara efisien guna menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam jangka panjang.
Kata kunci: sistem keuangan, struktur keuangan, pertumbuhan ekonomi
1. Pendahuluan
Menurut teori ekonomi Neo-Klasik, yang bersandarkan kepada bekerjanya pasar sempurna, besarnya tingkat suku bunga menentukan investasi yang layak dilaksanakan dan semua kesempatan investasi yang layak akan dieksploitasi. Kenyataannya, dunia yang kita tinggali ini tidak selamanya mengikuti kaidah tersebut. Walaupun tingkat tabungan nasional suatu negara relatif tinggi, pertumbuhan ekonomi dapat terhalang oleh sistem keuangan yang tidak mampu mengumpulkan tabungan secara optimal serta tidak mampu mengalokasikan dana tersebut kepada sektor-sektor produktif secara maksimal.
Lebih dari 100 tahun, perdebatan kontroversial menyangkut sistem keuangan, antara yang berbasis bank dan yang berbasis pasar telah berlangsung. Perdebatan terutama terfokus pada membandingkan struktur sistem keuangan di Amerika Serikat dan Inggris yang mewakili kutub struktur sistem keuangan berbasis pasar dengan Jerman, Perancis serta Jepang di kutub lain yang menerapkan struktur sistem keuangan berbasis bank.
Ketika kinerja ekonomi Amerika Serikat lebih buruk dibandingkan dengan kinerja ekonomi Jepang pada tahun 1980-an, ada pendapat perbedaan struktur sistem keuangan kedua negaralah yang mengakibatkan perbedaan kinerja ekonomi Amerika Serikat dan Jepang (Porter, 1992 ). Pada penutupan abad ke-19, ekonom Jerman berkeyakinan bahwa model sistem keuangan berbasis bank yang membuat Jerman meninggalkan Inggris dengan model sistem keuangan berbasis pasar (Goldsmith, 1969). Tetapi ketika kinerja ekonomi Jepang sangat menurun pada periode 1990-an, muncul keraguan akan keunggulan struktur sistem keuangan yang berbasis bank.
Mana yang lebih unggul, sistem keuangan yang berbasis bank ataukah sistem keuangan yang berbasis pasar, guna mencapai pertumbuhan ekonomi jangka panjang? Berbagai penelitian ternyata memperlihatkan bahwa struktur sistem keuangan adalah tidak relevan (Ndikumana, 2001) dalam menyebabkan baik-buruknya kinerjan ekonomi. Tidak terbukti bahwa suatu struktur sistem keuangan selalu mengungguli sistem yang lain. Yang relevan adalah kemajuan secara keseluruhan dari sistem keuangan (developed financial systems) ( Rajan dan Zingales, 1998; LaPorta et al, 2000; Beck et al, 2000; Levine et al, 2000; Beck et al, 2001).
Stulz (2000) berkeyakinan bahwa dengan berkembangnya sistem keuangan berbasis pasar akan memungkinkan bank sebagai investor melakukan pengelolaan risiko dengan lebih baik sehingga dapat mengurangi tingkat risiko operasionalnya. Di sini terlihat pengembangan sistem keuangan berbasis pasar akan mengakibatkan pengembangan sistem keuangan berbasis bank. Theil (2001) menekankan pentingnya proses adaptasi dan evolusi sistem keuangan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ekonomi.
Tulisan ini melakukan penelaahan terhadap penelitian-penelitian sejenis yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya faktor-faktor serta kondisi yang ada di Indonesia dipetakan terhadap hasil penelitian terdahulu untuk mendapatkan arsitektur sistem keuangan yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
2. Sistem Keuangan
Sistem keuangan yang efisien adalah sistem yang mampu menyalurkan sumber dana kepada unit usaha yang paling produktif. Untuk tujuan tersebut sistem keuangan harus mampu berfungsi sebagai:
(1) sistem pembayaran;
(2) mekanisme yang mampu mengumpulkan sumber dana terutama dari rumah tangga;
(3) mengelola ketidak pastian dan melakukan kontrol terhadap risiko;
(4) mekanisme yang menyediakan informasi untuk keputusan alokasi sumber daya;
(5) mekanisme untuk mengatasi akibat informasi yang tidak berimbang (asymmetric information) yang muncul pada transaksi keuangan di mana satu pihak mempunyai informasi sedangkan pihak lain tidak.
Fungsi di atas dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk ekonomi yang berbeda, di mana fungsi sistem keuangan dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda dengan efisiensi yang berbeda pula. Sebuah sistem dikatakan lebih baik diukur dari kemampuannya menjalankan kelima fungsi di atas.
2.1 Lembaga Keuangan Perantara (Bank)
Lembaga keuangan perantara dapat diibaratkan sebagai fund manager atau financial advisor dari sekumpulan investor. Tanpa fund manager, investor yang bermaksud mengoptimalkan tabungannya harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan informasi dari perusahaan yang hendak meminjam serta melakukan pengawasan terhadap pinjaman yang diberikan. Dengan adanya lembaga perantara keuangan, duplikasi yang harus dilakukan setiap investor dapat dihindari. Biaya untuk mendapatkan dan memproses informasi dari perusahaan/pengelola yang bermaksud memanfaatkan dana yang terkumpul dari investor/penabung dapat dikurangi, sehingga kemampuan alokasi dan kontrol terhadap perusahaan meningkat (Boyd and Prescott, 1986).
Perbankan dapat melakukan mobilisasi tabungan dengan cara ekonomisasi biaya transaksi dan dapat mengatasi asimetri informasi yang menyebabkan investor atau penabung merasa aman untuk melepaskan kontrol terhadap tabungannya (Sirri and Tufano, 1995). Dengan efektivitas melakukan mobilisasi tabungan yang memudahkan akumulasi dana, lembaga keuangan perantara mampu meningkatkan alokasi sumber daya dengan menerapkan prinsip skala ekonomi.
Melalui lembaga keuangan perantara, pengumpulan serta pembagian risiko dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Awalnya, teori keuangan berkiblat kepada pembagian risiko secara cross-sectional (satu perode waktu tertentu) di mana umumnya individu memiliki asset yang beragam dengan jumlah masing-masing relatif kecil. Apabila untuk setiap pembelian terdapat biaya tetap, lembaga keuangan perantara seharusnya dapat memperkecil biaya penyimpanan dari portofolio asset yang standar. Lebih jauh, lembaga keuangan perantara mampu memfasilitasi pembagian risiko dengan mengeliminasi faktor waktu (intertemporal smoothing of risk) (Allen & Gale, 1999).
Lembaga keuangan perantara juga mempunyai kemampuan mengurangi risiko likuiditas (Diamond & Dybvig, 1983). Kemampuan ini menjembatani kebutuhan pengusaha mendapatkan dana yang bersifat jangka panjang dan kecenderungan investor (penyimpan) melakukan investasi jangka pendek. Karena waktu dan kuantitas penyimpanan bersifat random, bank mempunyai kemampuan melakukan transformasi tabungan ke asset yang bersifat jangka panjang sedangkan kebutuhan likuiditas penyimpan tetap terjamin. Dengan kemampuan menyediakan dana untuk jangka panjang, maka investasi yang lebih menguntungkan (pada dasarnya investasi jangka panjang memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari investasi jangka pendek) lebih dimungkinkan terjadi. Lembaga keuangan perantara yang melakukan fungsinya dengan baik akan meningkatkan alokasi sumber daya yang mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Di samping fungsi lembaga bank seperti yang dipaparkan di atas, Levine (2000) memperlihatkan kelemahan lembaga keuangan perantara. Pertama, karena penguasaannya atas informasi, terbuka kemungkinan bank menimpakan rente yang tinggi terhadap informasi daripada investasi yang mempunyai peluang baik. Akibatnya, imbal hasil yang diperoleh prusahaan peminjam menurun, sehingga berpotensi menurunkan usaha perusahaan mencari kegiatan inovatif. Kedua, bank cenderung bias dan berlebihan terhadap pengertian keberhati-hatian (prudence). Selanjutnya hubungan yang terlalu erat antara bank dan perusahaan mengurangi iklim persaingan alokasi sumber daya sehingga menurunkan kemampuan bank dalam peningkatan efisiensi dari tata kelola perusahaan ( Mork & Nakamura, 1999).
2.2 Pasar Modal
Pada umumnya pasar modal menghasilkan kegiatan berupa penyediaan informasi di pasar. Pasar modal yang telah berkembang dan fungsi pengambilalihannya telah berjalan, memungkinkan pihak luar melakukan ambil alih dengan membeli saham (pada saat harganya turun karena kinerja perusahaan buruk) atau dengan mengganti manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Pasar modal yang telah berfungsi dengan baik memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi risiko dan mempunyai kemampuan mengeliminasi risiko likuiditas. Pasar modal memungkinkan pembagian risiko secara cross-sectional di mana setiap investor dapat membentuk portofolio asset sesuai dengan kemampuannya menanggung risiko. Pada dasarnya investasi yang berjangka panjang akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi jangka pendek. Dalam pasar yang likuid investor dapat membentuk portofolio asset yang sifatnya jangka panjang tanpa ada kekhawatiran menyangkut likuiditas, sehingga masalah kemungkinan harus menghadapi kesulitan likuiditas dalam jangka pendek dapat diatasi. Karakteristik tersebut memperlihatkan pasar modal yang likuid mampu meningkatkan alokasi modal sehingga memungkinkan peningkatan produktivitas.
Pasar modal yang telah berkembang juga mempunyai kemampuan melakukan mobilisasi dana. Mobilisasi tabungan dari penabung yang jumlahnya banyak dan tersebar akan mengakibatkan biaya yang relatif tinggi, karena
(1) harus mengatasi biaya transaksi sehubungan dengan pengumpulan tabungan dari individu yang berbeda, dan
(2) harus dapat mengatasi asimetri informasi yang membuat investor bersedia melepaskan tabungannya untuk investasi.
Hasil penelitian-penelitian terdahulu (Levine & Zervos, 1998; Demirguc-Kunt & Maksimovic, 1999) menyimpulkan bahwa pasar modal yang telah berkembang akan mengakibatkan peningkatan kinerja ekonomi. Jadi, teori yang berkait dengan karakteristik perbankan dan lembaga keuangan pasar modal serta kenyataan di lapangan yang ditemui menunjukkan bahwa kedua lembaga keuangan (baik bank maupun pasar modal) tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Informasi yang diperoleh dari pasar modal menyangkut peluang investasi dapat dinikmati oleh semua pelaku pasar, yang menimbulkan masalah free-rider, mengakibatkan investor cenderung mengurangi usaha mengumpulkan informasi (Stiglitz, 1985).
Di pasar modal, kontrol setelah melakukan pembiayaan (ex-post) dilakukan oleh pasar melalui pengambilalihan (take over), yang dalam kenyataannya tidak selalu memberikan peningkatan efisiensi. Pasar modal ternyata tidak sepenuhnya dapat mengeliminasi ketidakseimbangan informasi. Umumnya pihak yang berada di dalam perusahaan memiliki informasi yang lebih lengkap dibandingkan dengan pihak luar. Karenanya, take over merupakan mekanisme yang tidak sempurna di dalam seleksi ekonomi alamiah (Singh, 1971). Berdasarkan kenyataan yang ditemukan di Inggris, Singh menyimpulkan bahwa kemampuan perusahaan besar untuk bertahan bukanlah karena peningkatan keuntungan, akan tetapi karena peningkatan relatif size perusahaan di antaranya melalui take over.
Lebih jauh, take over tidak selalu mengakibatkan peningkatan nilai investasi, tetapi hanya merupakan transfer kemakmuran dari pemilik lama yang masih memiliki hak sisa kepada pemilik baru. Kenyataan di Amerika Serikat pada tahun 1980, di mana take over terjadi secara masif, hal itu tidak meningkatkan nilai investasi dan manfaat efisiensi ( Crotty & Goldstein, 1993).
2.3 Faktor luar yang berpengaruh
Faktor luar yang berpengaruh terhadap efisiensi sistem keuangan adalah tradisi dan lingkungan penerapan hukum dan konsentrasi kepemilikan saham (Carlin & Mayer 1999 dan 2000, Levine et al, 2000 dan Franks & Mayer, 1962). La Porta et al (1997) berpendapat, kehidupan serta penerapan sistem hukum mempunyai kaitan dengan tingkat perlindungan terhadap investor kecil.
Tradisi lingkungan hukum dan struktur ekonomi, secara bersama menentukan apakah sistem keuangan yang berjalan cenderung didominasi oleh lembaga keuangan perantara atau pasar modal. Tradisi lingkungan hukum dicerminkan dengan bagaimana hukum terbentuk serta diterapkan, bukan terfokus pada hukum menyangkut perlindungan terhadap investor. Tradisi lingkungan hukum yang berhubungan dengan sistem keuangan dalam penerapannya hanya dibagi atas tradisi hukum yang bersumber pada civil law (Eropa daratan) dan common law (Anglo-Saxon). Tradisi hukum yang bersumber dari civil law relatif cenderung menghindari untuk melakukan interpretasi dan melahirkan hukum baru dibandingkan dengan tradisi hukum common law. Tradisi hukum civil law dianggap kurang mampu memberikan keputusan yang adil karena pelanggaran hukum yang terjadi tidak diatur dalam hukum di negara tersebut. Dalam lingkungan seperti ini investor individu cenderung tidak mau memberikan pinjaman kepada pihak lain, akan tetapi bank masih bersedia memberikan pinjaman karena mempunyai kemampuan mempengaruhi perilaku perusahaan melalui ketergantungan perusahaan tersebut terhadap bank dalam pelayanan lain seperti transfer, sistem pembayaran, dan lain-lain. Hal ini diperkirakan menjadi penyebab sistem keuangan lebih didominasi oleh lembaga keuangan perantara (bank) di negara dengan tradisi hukum civil law.
Dalam lingkungan hukum yang bersumber pada tradisi hukum common law, sengketa hukum seperti yang disebutkan tadi relatif dapat diselesaikan dengan efektif, sehingga perusahaan cenderung mencari sumber dana dari pasar yang biayanya relatip lebih rendah dibandingkan dengan meminjam dari bank. Akibatnya di negara dengan tradisi hukum common law, sistem keuangannya pada umumnya didominasi oleh pasar modal.
Franks & Mayer (1998) melaporkan perbedaan konsentrasi kepemilikan saham antara Amerika Serikat dan Inggris dengan Jerman dan Perancis. Franks & Mayer menemukan fenomena di Amerika Serikat dan Inggris sejumlah besar perusahaan yang kinerjannya selalu dievaluasi dengan fluktuasi harga sahamnya di pasar modal, konsentrasi kepemilikan sahamnya tersebar di sejumlah lembaga maupun investor individu. Sedangkan di Perancis dan Jerman, minat perusahaan untuk mendapatkan pembiayaan luar yang bersumber pada pasar modal tidak besar. Kepemilikan saham perusahaan di Perancis dan Jerman umumnya sangat terkonsentrasi (dimiliki oleh lembaga investasi atau keluarga).
Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan konsentrasi kepemilikan atas perusahaan berkorelasi dengan sistem keuangan. Kepemilikan yang terkonsentrasi, seperti di Jerman dan Perancis, nampaknya lebih compatible dengan sistem keuangan yang bersifat hubungan jangka panjang.
Pada sistem keuangan di mana pasar modal lebih berkembang, risiko tersebar lebih luas pada banyak investor. Tingkat imbal hasil yang lebih tinggi secara alamiah merangsang minat investor untuk bersedia menanggung rsiko lebih tinggi untuk investasi-investasi berteknologi relatif baru yang cenderung dihindari oleh bank. Investasi besar, baik dalam skala maupun teknologi, dengan risiko yang relatif tinggi tidak compatible dengan struktur yang kepemilikannya terkonsentrasi. Sistem keuangan yang didominasi pasar secara alamiah memerlukan kepemilikan yang tersebar sehingga risiko yang tinggi dapat disebarkan secara lebih luas.
3. Kajian Pustaka
Goldsmith (1969) termasuk peneliti awal yang menerapkan pendekatan ekonometri untuk memperoleh gambaran hubungan sistem keuangan dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan melakukan penelitian terhadap 35 negara (pada selang waktu antara 1860-1963) menarik kesimpulan bahwa pengembangan sistem keuangan ternyata memberikan percepatan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hanya saja penelitian yang dilakukan belum membedakan pengaruh perbedaan struktur sistem keuangan.
Akhir-akhir ini, perkembangan penelitian secara empiris yang berhubungan dengan kausalitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi sangat meningkat. King dan Levine (1993) mengulangi usaha Goldsmith, melakukan pencarian hubungan sistem keuangan dengan pertumbuhan ekonomi secara lebih intensif. King dan Levine menemukan hubungan statistik yang kuat untuk 12 kombinasi dari 4 variabel keuangan dan 3 variabel pertumbuhan. Variabel keuangan tahun 1960 dikorelasikan dengan 3 variabel pertumbuhan selama periode 1960-1989, sehingga didapatkan hubungan kausal dari sistem keuangan dengan pertumbuhan ekonomi.
Rousseau dan Wachtel (1998) melakukan pengujian hubungan kausal antara asset bank, simpanan di bank dan pertumbuhan riel ekonomi di 5 negara industri maju dengan periode pengamatan tahun 1870-1929. Rousseau dan Wachtel juga menemukan bahwa peningkatan sistem keuangan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi, dan perubahan variabel keuangan mengakibatkan perubahan variabel pertumbuhan tetapi tidak sebaliknya.
Menentukan struktur sistem keuangan yang lebih efisen tidaklah cukup hanya dengan mengacu ke negara Amerika Serikat, Inggeris, Jerman, Perancis dan Jepang. Demirguc & Levine (1999) melakukan penelitian terhadap 150 negara untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Mereka menerapkan grafik sederhana, korelasi dan regresi untuk mendapatkan hubungan struktur sistem keuangan dengan perkembangan ekonomi. Hasil regresi memperlihatkan bahwa bank, lembaga keuangan perantara lain dan pasar modal semuanya menjadi lebih besar, aktif dan efisien jika negaranya semakin kaya. Ini berarti pengembangan sektor keuangan cenderung semakin besar pada tingkatan negara yang berpendapatan tinggi. Aktivitas dan efisiensi pasar meningkat relatif dibandingkan dengan bank dengan peningkatan pendapatan negara tersebut. Juga diamati bahwa negara dengan tradisi hukum Common law cenderung kepada sistem keuangan yang didominasi oleh pasar, sedangkan negara dengan tradisi hukum yang bersumber pada civil law cenderung pada sistem keuangan yang berbasis bank.
Dengan memakai data dari Demirguc & Levine (1999), Levine (2000) menyimpulkan diperlukan sudut pandang lain yaitu sudut pandang yang melihat bahwa sistem keuangan adalah hubungan perjanjian dari beberapa pihak yang efektivitasnya dipengaruhi oleh lingkungan hukum yang ada. Menurut Levine, yang penting adalah menciptakan lingkungan hukum yang sesuai dengan karakteristik masing-masing struktur sistem keuangan sehingga sistem dapat berfungsi dengan efektif.
4. Sistem Keuangan Indonesia
Berdasarkan data tahun 1990-1995 (Demirguc & Levine, 1999), sistem keuangan Indonesia masih dalam tingkatan yang belum maju. Perbandingan asset bank dan kapitalisasi pasar saham dengan GDP masing-masing adalah 49% dan 18% (berada di bawah rata rata dari 150 negara yang menjadi sampel). Untuk mendapatkan gambaran perbandingan dengan negara-negara lain, tingkat kemajuan sistem keuangan beberapa negara ditunjukkan dalam tabel 1. Kedua angka perbandingan (ratio) tadi memperlihatkan bahwa peranan bank lebih dominan daripada peran pasar saham, karakteristik sistem keuangan yang berbasis bank. Dengan kondisi tingkat kemajuan dari sistem keuangan saat ini, langkah awal yang harus ditempuh adalah mengembangkan sistem keuangan hingga mencapai tingkatan yang sudah maju.
Pilihan sistem keuangan yang seharusnya dikembangkan oleh suatu negara berkaitan erat dengan strategi pengembangan industri negara tersebut. Perbedaan karakteristik industri menuntut perbedaan karakteristik sumber pembiayaan. Industri yang karakteristiknya kompetitif dengan jumlah produsen yang banyak, siklus produksinya relatif pendek dan perkembangan teknologinya lambat, mendekati tidak berubah, misalnya pertanian, industri tekstil dan pakaian jadi, dan industri otomotif tidak menghadapi kendala pada iklim sistem keuangan yang berbasis bank. Tetapi apabila karakteristiknya diametral berbeda dengan yang disebutkan di atas, di mana terdapat peningkatan hasil dalam skala tertentu (increasing return to scale) oleh sekelompok kecil industri, jangka waktu antara keputusan investasi dengan realisasi hasilnya cukup panjang, serta perubahan teknologi yang cepat sangat penting dan diperlukan, misalnya industri pesawat terbang, informatika dan bioteknologi, hanya mungkin dapat berkembang pada lingkungan sistem keuangan yang didominasi oleh pasar saham. Berdasarkan tingkat perkembangan industri Indonesia saat ini dan 10-20 tahun mendatang, belum memerlukan sistem keuangan berbasis pasar.
Tradisi hukum yang berkembang di Indonesia yang berasal dari Eropa daratan (civil law) efektivitasnya relatif lebih rendah dibandingkan dengan tradisi hukum yang bersumber kepada common law, dalam hal menilai sengketa hubungan surat perjanjian (Ergungor, 2002; La Porta et. al, 1997; Levine, 1998). Keterbatasan kemampuan pengadilan dapat diatasi oleh lembaga bank, karena bank masih mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi dari peminjam (karena ketergantungan terhadap bank untuk keperluan yang lain).
Struktur kepemilikan modal dari perusahaan besar di Indonesia umumnya masih terkonsentrasi. Sedangkan struktur kewirausahaan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil masih sangat timpang. Keadaan perusahaan kecil dan menengah relatif masih tertinggal jauh dibandingkan perusahaan besar. Karena itu diperlukan upaya terencana untuk peningkatan kemampuan perusahaan kecil dan menengah sehingga tercapai struktur kewirausaahan yang berimbang. Salah satu upaya yang diperlukan adalah alokasi sumber daya modal yang terarah yang pelaksanaannya tidak mungkin diserahkan kepada pasar.
5. Kesimpulan
Sistem keuangan Indonesia saat ini masih pada tingkatan belum maju. Sebelum sampai pada pilihan struktur sistem keuangan yang diperkirakan lebih efisien untuk mendorong pertumbuhan, sebaiknya upaya dipusatkan untuk meningkatkan sistem keuangan sehingga mencapai tingkatan maju. Dengan struktur industri, lingkungan dan sumber aliran hukum, serta struktur kewirausahaan (pola konsentrasi kepemilikan dan posisi usaha kecil dan menengah), pengembangan sistem keuangan hingga mencapai tingkatan maju, sebaiknya dilakukan dengan memberikan kontribusi yang besar terhadap sektor perbankan dibandingkan pasar modal.
Tingkat kemajuan dan kualitas lembaga keuangan bersama dengan lembaga hukum sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan. Dari waktu ke waktu tingkat kemajuan dari kedua lembaga tadi harus proporsional sehingga tercapai suatu struktur sistem keuangan yang efisien setiap periode waktu. Untuk itu diperlukan penelitian terhadap (proporsi) struktur sistem keuangan yang berbasis bank dan sistem keuangan yang berbasis pasar guna mendapatkan sistem keuangan yang secara maksimal mampu memobilisasi tabungan dan optimal dalam pengalokasiannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/27157439/Bank-dan-Lembaga-Keuangan-lainnya
http://bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-sim/bank-lembaga-keuangan-lain-2/
http://kasmadi-toopat.blogspot.com/2008/01/bank-dan-lembaga-keuangan-lain.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://re-searchengines.com/dwi1008.html
KASMIR.PEMASARAN BANK.PENERBIT KENCANA JAKARTA TAHUN 2004
CATUR SUGIYANTO EKONOMI UANG DAN BANK SERI DIKTAT KULIAG UNIV. GUNADARMA
ARIS B. SETYAWAN BAHAN KULIAH EKONOMI MONETER UNIV. GUNADARMA
Allen, Franklin & Gale, Douglas,2000," Comparing Financial System", The MIT Press, Cambridge : Massachusetts,pp.153-190
Beck, Thorsten, Demirguc-Kunt, A and Levine, R, " A New database on Financial Development and Structure," World Bank, Policy Research Working Paper 2146, 2000.
Beck, T., Levine, R. and Loayza, N.," Finance and the Source of Growth," Journal of Financial Economics, 2000 # 58, pp. 261-300.
Boyd, John H & Prescot, Edward C. " Financial Intermediary- Coalitions," Journal of Economics Theory, April 1986, 38(2), pp.211-232
Carlin, Wendy & Mayer, Colin, 1999, " How do financial system affect economic performance?" University College London & Said Business School, University of Oxford, Research paper
Carlin, Wendy & Mayer, Colin, 2000, " Finance Investment and Growth" CEPR discussion paper no 2233.
Crotty, J. R. & Goldstein, D.," Do US financial market allocate credit efficiently? The case of corporate restructuring in the 1980s" Transforming the US financial system.Equity and efficiency for 21st century.New York: M.E. Sharpe, 1993pp.253-286
Demirguc-Kunt, Asli & Maksimovic, Vojislav." Law, Finance, and Firm Growth," Journal of Finance, December 1998, 53(6), pp. 2107-2137.
Demirguc-Kunt, Asli & Levine, Ross, 1999," Bank-Based and Market-Based Financial System: Cross -Country Comparisons, Working Paper
Diamond, Douglas W & Dybvig, Philip H, " Bank Runs, Deposit Insurance, and Liquidity," Journal of Political Economy, June 1983, 91(3), pp. 401-419
Ergungor, O. E." Market vs Bank- Based Financial System: Do Investor Rights Really Matter?" Fed. Reserve Bank of Cleveland Working Paper 01-01R, March, 2002
Frank, J. & Mayer, C.(1998), " Ownership and control in Europe," Palgrave Publishers Ltd
Goldsmith, Raymond W." Financial Structure and Development" New Haven, CT; Yale University Press, 1969
King, R. G. & Levine, R: " Finance, Entrepreneurship, and Growth- Theory and Evidence", Kournal og Monetary Economics, Vol. 32, 1993, pp. 513-542
LaPorta, Rafael; Lopez-de-Silanes, Florencio; Shleifer, Andrei; and Vishny, Robert W, " Legal Determinants of External Finance," Journal of Finance, July 1997,52(3),pp.1131-1155.
Levine, Ross, 2000," Bank-Based or Market Based Financial System: Which is Better?"
Levine, Ross & Zevros, Sara. " Stock Markets, Banks, and Economic Growth," American Economic Review, June 1998, 88(3), pp.537-558.
Morck, R & Nakamura, M.," Banks and Corporate Control in Japan," Journal of Finance 1999, 54, pp. 319-340
Ndikumana, Leonce ,'Financial Development, Financial Structure, and Domestic Investment: International Evidence," Working Paper Series # 16, Policy Economic Research Institute, University of Massachusetts, Amherst, 2001.
Porter, M," Capital Choices: Changing the Way American Invest in Industry," Journal of Applied Corporate Finance, 5(2), Summer 1992 pp.4-16
Rajan, R & Zingales, L, " Financial Dependence and Growth", American Economic Review,1998.
Rouesseu, P. L & Wachtel, P., Financial Intermediation and Economic Performance : historical evidence from five industrialized countries", Journal of Money, Credit and Banking, 1998, Vol. 30, pp. 657-678
Theil,Michael , " Finance and Economic Growth- A review of Theory and The Available Evidence," Economic Paper, July 2001.
Sirri, E & Tufano, P," The Economics of Pooling," in Crane, D et al, (ed) The Global Financial System: A Functional Perspective, Harvard Business Scool Press: Cambridge
Stiglitz, J ," Credit Markets and the Control of Capital," Journal of Money, Credit and Banking, 1985, 17(2), pp. 133-152.
Stultz, R. M ," Does Financial Structure Matter for Economic Growth? A Corporate Finance Perspective", Ohio State University, January 2000.
I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan atau institusi keuangan adalah semua perusahaan yang kegiatan utamanya adalah meminjamkan uang yang disimpankan kepada mereka.
Badan – badan itu mendorong masyarakat untuk membuat tabungan kepada mereka dan sebagai balas jasanya para penabung akan diberi “pendapatan” berupa bunga atas tabungan yang mereka buat.
Lembaga keuangan yang dimaksudkan sebagai perantara pihak – pihak yang mempunyai kelebihan dana ( surplus of funds ) dengan pihak – pihak yang kekurangan dan memerlukan dana ( ack of funds ). Selain itu lembaga keuangan juga berperan sebagai perantara keuangan dari transasksi yang terjadi di pasar barang.
Menurut Undang-undang Perbankan No. 14 t1hun 1967, pasal 1 ayat b yang dimaksudkan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya kepada masyarakat. Tetapi Undang-undang ini telah dig anti dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan di Indonesia hanya saja Undang-undang ini tidak memberikan kreteria khusus mengenai lembaga keuangan.
Bentuk Lembaga Keuangan ini pada garis besarnya dapat di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu: Bank (seperti Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Koperasi) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, LKBB (seperti perusahaan Asuransi, pegadaian, dan dana pensiun).
Adapun Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan
II. FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
1. Melancarkan pertukaran produk ( barang dan jasa ) dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
3. Memberikan pengetahua dan informasi, yaitu :
a. Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan kepentinagn pihak lain (nasabah).
b. Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
4. Memberikan jaminan
Lembaga Keuangan mampu memberiakn jaminan hokum dan moral mengenai keamanan dan masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5. Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Kuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang di simpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
III. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
1. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi sebagai akibat dari transaksi yang mereka lakukan ( transmission role ). Misalnya:
a. Lembaga keuangn ( dalam hal ini bank sentral ) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, hal ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
b. Lembaga Keuangan ( dalam hal ini bank umum ) menerbitkan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
2. Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang berkelebhan dana ke pihak yang membutuhkan dana ( untermediation role )
Misalnya :
a. Lembaga Keuangan dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperanan untuk meningkatkan efesiensi diantara kedua pihak.
b. Lembaga Keuangan membantu menyalurkan dana dari pihak peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung.
3. Lembaga Keuangan dapat mengurangi resiko yang akan ditanggung oleh pemilik dana atau penabung.
IV. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
V. BENTUK LEMBAGA KEUANGAN
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu lembaga keuangan bank dan bukan bank. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dan menyalurkan dana, perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan dilihat dari segi kegiatan utama mereka tersebut. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
KEGIATAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK BUKAN BANK
Penghimpunan Dana
Penyaluran Dana • Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, deposito), dan
• Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, pernyataan, pinjaman dari lembaga lain
• Untuk tujuan modal kerja, investasi dan konsumsi
• Kepada badan usaha dan individu
• Untuk jangka pendenk, menengah,dan panjang
• Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melaluikertas berharga, dan bias juga penyertaan, pinjaman dari lembaga lain)
• Terutama untuk tujuan investasi
• Terutama untuk badan usaha
• Terutama untuk jangka menengah dan panjang
Untuk lebih jelasnya disini kami akan membahasnya secara terpisah :
A. Lembaga Keuangan Bank
a. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan (cara kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang .
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998, tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Sejarah Perbankan
Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.
Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain.
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana , selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno.
Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya.
Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
• Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
• Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
• Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yang berada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
• Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
• Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
c. Fungsi Bank
Secara umum fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.
• Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dlam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya usur kepercayaan. Masyarakat akan percaya bahwa uangnya tidak di salahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yamg telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
Pihak bank sendiri mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur akan mempunyai kemampuan untuk mengelola dana pinjaman dan melunasi semua kewajibannya pada saat jatuh tempo.
• Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector rill tidak dapat karena saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector rill tidak akan bekerja dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja dengan baik pula. Karena kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian disektor rill.
Kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa yang tidak bisa dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
• Agent of services
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana bank juga melakukan penawaran jasa perbankan kepada masyarakat yang erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Jasa ini antara lain berupa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank,dan penyelesaian tagihan.
d. Adapun jenis-jenis bank
Di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Jenis perbankan sebelum keluar Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 1967.
Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi denagn munculnya Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan atau jasa bank umum.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan pengusaan yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank apabila dilihat dari jenis kepemilikan antara lain:
Bank milik pemerintah
Bank yang akte pendirian maupun odalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dikuasai dan di miliki oleh pemerintah pula. Contoh-contoh bank milik pemerintah Indonesia :
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
Di samping itu terdapat pula Bank Milik Pemerintah Daerah (BPD) yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank Milik Pemerintah Daerah antara lain :
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Barat
- BPD DI. Yogyakarta
- BPD Riau
- BPD Sumsel
- BPD Nusa Tenggara Barat
- BPD Papua
- Dan BPD lainnya.
Bank milik swasta Nasional
Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional yang dapat diketahui dari akte pendiriannya yang didirikan oleh swasta sepenuhnya. Begitu ula dengan keuntungannya. Contoh bank swasta nasional antara lain :
- Bank Bumi Putera
- Bank Central Asia
- Bank Danamon
- Bank Lippo
- Bank Mega
- Bank Muamalat
- Bank Niaga
- Bank Permata
- Dan Bank swasta lainnya
Bank Milik Koperasi
Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh Bank ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).
Bank Milik Asing
Bank yang kepemilikannya 100 % oleh pihak asing di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari Bank yang berada di Luar negeri, baik milik swasta maupun pemerintahan asing. Contoh Bank asing antara lain :
- ABN AMRO Bank
- American Express Bank
- City Bank
- European Asian Bank
- Hong Kong Bank
- Bangkok Bank
- dan Bank asing lainnya.
Bank milik campuran
Merupakan Bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri yang artinya kepemilikan saham dimiliki oleh pihak asing dan swsta nasional. Komposisi saham dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh Bank campuran antara lain :
- Mitsubishi Buana Bank
- Inter Pacifik Bank
- Sanwa Indonesia Bank
- Ing Bank
- Bank Finoconesia
- dan Bank milik campuran lainnya.
Dilihat dari segi Status
Artinya dilihat dari segi kemampuan Bank melayani masyarakat, terutama Bank umum. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status Bank tersebut.
Jenis Bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :
Bank devisa
Bank yang dapat melaksanakan transsaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contoh transaksi ke luas negeri adalah transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran L?C dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Non Devisa
Merupakan Bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank Devisa, sehingga transaksi yang dilakukan hanya didalam batas-batas Negara (dalam negeri).
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Dalam menentukan harga jual maupun harga beli saat ini Bank terbagi dalam dua kelompok besar. Yang hadir sekitar tahun 1990-an dengan hadirnya Bank Syariah.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (barat)
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, Bank yang bedasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula harga untuk pinjaman (kredit). Penentuan harga ini dikenal sebagai spread based.
Untuk jasa-jasa lainnya pihak perbankan menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal tertentu ataupun persentase tertentu, yang di kenal dengan istilah fee based.
Bank yang berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
Fatwa MUI yang mengharamkan bunga Bank konvensional tahun 2003 lalu memperkuat kedudukan bank syariah di Indonesia. Dalam prinsip ini aturan perjanjian berdasarkan pada hokum islam antara bank dengan pihak lainnya untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan berdasarkan prinsip syariah yang akan dijelaskan sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
B. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
a. Fungsi lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
2. Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
• Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
• Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
• Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
3. Peran – peran LKBB antara lain :
• Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
• Memperlancar distribusi barang
• Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
4. Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalampenanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
• Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
• Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
• Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah : – memberi rasa aman
merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
terhindar dari resiko kerugian
memperoleh penghasilan di masa datang
memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
• Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha.
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
• Manfaat bagi perusahaan :
Loyalitas
Kewajiban moral
Kompetisi pasar tenaga kerja
• Manfaat bagi karyawan :
Rasa aman
Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam :
Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
• Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
• Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
• Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
• Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
• Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
• Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
• Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1. Peningkatan penjualan
2. Kelancaran modal kerja
3. Memudahkan penagihan hutang
4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1. Keberhasilan Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
• Tujuan Pegadaian :
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna
Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
• Manfaat Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4. Biaya lebih murah
VI. SISTEM KEUANGAN
Kinerja ekonomi dapat meningkat apabila tingkat tabungan nasional meningkat disertai dengan sistem keuangan yang mampu memobilisasi tabungan masyarakat, serta mengalokasikannya ke investasi produktif secara optimal. Untuk itu diperlukan arsitektur sistem keuangan yang sesuai (berbasis pasar atau berbasis bank) dengan kondisi lokal yang dapat mengalokasikan sumber daya modal secara efisien guna menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam jangka panjang.
Kata kunci: sistem keuangan, struktur keuangan, pertumbuhan ekonomi
1. Pendahuluan
Menurut teori ekonomi Neo-Klasik, yang bersandarkan kepada bekerjanya pasar sempurna, besarnya tingkat suku bunga menentukan investasi yang layak dilaksanakan dan semua kesempatan investasi yang layak akan dieksploitasi. Kenyataannya, dunia yang kita tinggali ini tidak selamanya mengikuti kaidah tersebut. Walaupun tingkat tabungan nasional suatu negara relatif tinggi, pertumbuhan ekonomi dapat terhalang oleh sistem keuangan yang tidak mampu mengumpulkan tabungan secara optimal serta tidak mampu mengalokasikan dana tersebut kepada sektor-sektor produktif secara maksimal.
Lebih dari 100 tahun, perdebatan kontroversial menyangkut sistem keuangan, antara yang berbasis bank dan yang berbasis pasar telah berlangsung. Perdebatan terutama terfokus pada membandingkan struktur sistem keuangan di Amerika Serikat dan Inggris yang mewakili kutub struktur sistem keuangan berbasis pasar dengan Jerman, Perancis serta Jepang di kutub lain yang menerapkan struktur sistem keuangan berbasis bank.
Ketika kinerja ekonomi Amerika Serikat lebih buruk dibandingkan dengan kinerja ekonomi Jepang pada tahun 1980-an, ada pendapat perbedaan struktur sistem keuangan kedua negaralah yang mengakibatkan perbedaan kinerja ekonomi Amerika Serikat dan Jepang (Porter, 1992 ). Pada penutupan abad ke-19, ekonom Jerman berkeyakinan bahwa model sistem keuangan berbasis bank yang membuat Jerman meninggalkan Inggris dengan model sistem keuangan berbasis pasar (Goldsmith, 1969). Tetapi ketika kinerja ekonomi Jepang sangat menurun pada periode 1990-an, muncul keraguan akan keunggulan struktur sistem keuangan yang berbasis bank.
Mana yang lebih unggul, sistem keuangan yang berbasis bank ataukah sistem keuangan yang berbasis pasar, guna mencapai pertumbuhan ekonomi jangka panjang? Berbagai penelitian ternyata memperlihatkan bahwa struktur sistem keuangan adalah tidak relevan (Ndikumana, 2001) dalam menyebabkan baik-buruknya kinerjan ekonomi. Tidak terbukti bahwa suatu struktur sistem keuangan selalu mengungguli sistem yang lain. Yang relevan adalah kemajuan secara keseluruhan dari sistem keuangan (developed financial systems) ( Rajan dan Zingales, 1998; LaPorta et al, 2000; Beck et al, 2000; Levine et al, 2000; Beck et al, 2001).
Stulz (2000) berkeyakinan bahwa dengan berkembangnya sistem keuangan berbasis pasar akan memungkinkan bank sebagai investor melakukan pengelolaan risiko dengan lebih baik sehingga dapat mengurangi tingkat risiko operasionalnya. Di sini terlihat pengembangan sistem keuangan berbasis pasar akan mengakibatkan pengembangan sistem keuangan berbasis bank. Theil (2001) menekankan pentingnya proses adaptasi dan evolusi sistem keuangan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ekonomi.
Tulisan ini melakukan penelaahan terhadap penelitian-penelitian sejenis yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya faktor-faktor serta kondisi yang ada di Indonesia dipetakan terhadap hasil penelitian terdahulu untuk mendapatkan arsitektur sistem keuangan yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
2. Sistem Keuangan
Sistem keuangan yang efisien adalah sistem yang mampu menyalurkan sumber dana kepada unit usaha yang paling produktif. Untuk tujuan tersebut sistem keuangan harus mampu berfungsi sebagai:
(1) sistem pembayaran;
(2) mekanisme yang mampu mengumpulkan sumber dana terutama dari rumah tangga;
(3) mengelola ketidak pastian dan melakukan kontrol terhadap risiko;
(4) mekanisme yang menyediakan informasi untuk keputusan alokasi sumber daya;
(5) mekanisme untuk mengatasi akibat informasi yang tidak berimbang (asymmetric information) yang muncul pada transaksi keuangan di mana satu pihak mempunyai informasi sedangkan pihak lain tidak.
Fungsi di atas dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk ekonomi yang berbeda, di mana fungsi sistem keuangan dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda dengan efisiensi yang berbeda pula. Sebuah sistem dikatakan lebih baik diukur dari kemampuannya menjalankan kelima fungsi di atas.
2.1 Lembaga Keuangan Perantara (Bank)
Lembaga keuangan perantara dapat diibaratkan sebagai fund manager atau financial advisor dari sekumpulan investor. Tanpa fund manager, investor yang bermaksud mengoptimalkan tabungannya harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan informasi dari perusahaan yang hendak meminjam serta melakukan pengawasan terhadap pinjaman yang diberikan. Dengan adanya lembaga perantara keuangan, duplikasi yang harus dilakukan setiap investor dapat dihindari. Biaya untuk mendapatkan dan memproses informasi dari perusahaan/pengelola yang bermaksud memanfaatkan dana yang terkumpul dari investor/penabung dapat dikurangi, sehingga kemampuan alokasi dan kontrol terhadap perusahaan meningkat (Boyd and Prescott, 1986).
Perbankan dapat melakukan mobilisasi tabungan dengan cara ekonomisasi biaya transaksi dan dapat mengatasi asimetri informasi yang menyebabkan investor atau penabung merasa aman untuk melepaskan kontrol terhadap tabungannya (Sirri and Tufano, 1995). Dengan efektivitas melakukan mobilisasi tabungan yang memudahkan akumulasi dana, lembaga keuangan perantara mampu meningkatkan alokasi sumber daya dengan menerapkan prinsip skala ekonomi.
Melalui lembaga keuangan perantara, pengumpulan serta pembagian risiko dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Awalnya, teori keuangan berkiblat kepada pembagian risiko secara cross-sectional (satu perode waktu tertentu) di mana umumnya individu memiliki asset yang beragam dengan jumlah masing-masing relatif kecil. Apabila untuk setiap pembelian terdapat biaya tetap, lembaga keuangan perantara seharusnya dapat memperkecil biaya penyimpanan dari portofolio asset yang standar. Lebih jauh, lembaga keuangan perantara mampu memfasilitasi pembagian risiko dengan mengeliminasi faktor waktu (intertemporal smoothing of risk) (Allen & Gale, 1999).
Lembaga keuangan perantara juga mempunyai kemampuan mengurangi risiko likuiditas (Diamond & Dybvig, 1983). Kemampuan ini menjembatani kebutuhan pengusaha mendapatkan dana yang bersifat jangka panjang dan kecenderungan investor (penyimpan) melakukan investasi jangka pendek. Karena waktu dan kuantitas penyimpanan bersifat random, bank mempunyai kemampuan melakukan transformasi tabungan ke asset yang bersifat jangka panjang sedangkan kebutuhan likuiditas penyimpan tetap terjamin. Dengan kemampuan menyediakan dana untuk jangka panjang, maka investasi yang lebih menguntungkan (pada dasarnya investasi jangka panjang memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari investasi jangka pendek) lebih dimungkinkan terjadi. Lembaga keuangan perantara yang melakukan fungsinya dengan baik akan meningkatkan alokasi sumber daya yang mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Di samping fungsi lembaga bank seperti yang dipaparkan di atas, Levine (2000) memperlihatkan kelemahan lembaga keuangan perantara. Pertama, karena penguasaannya atas informasi, terbuka kemungkinan bank menimpakan rente yang tinggi terhadap informasi daripada investasi yang mempunyai peluang baik. Akibatnya, imbal hasil yang diperoleh prusahaan peminjam menurun, sehingga berpotensi menurunkan usaha perusahaan mencari kegiatan inovatif. Kedua, bank cenderung bias dan berlebihan terhadap pengertian keberhati-hatian (prudence). Selanjutnya hubungan yang terlalu erat antara bank dan perusahaan mengurangi iklim persaingan alokasi sumber daya sehingga menurunkan kemampuan bank dalam peningkatan efisiensi dari tata kelola perusahaan ( Mork & Nakamura, 1999).
2.2 Pasar Modal
Pada umumnya pasar modal menghasilkan kegiatan berupa penyediaan informasi di pasar. Pasar modal yang telah berkembang dan fungsi pengambilalihannya telah berjalan, memungkinkan pihak luar melakukan ambil alih dengan membeli saham (pada saat harganya turun karena kinerja perusahaan buruk) atau dengan mengganti manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Pasar modal yang telah berfungsi dengan baik memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi risiko dan mempunyai kemampuan mengeliminasi risiko likuiditas. Pasar modal memungkinkan pembagian risiko secara cross-sectional di mana setiap investor dapat membentuk portofolio asset sesuai dengan kemampuannya menanggung risiko. Pada dasarnya investasi yang berjangka panjang akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi jangka pendek. Dalam pasar yang likuid investor dapat membentuk portofolio asset yang sifatnya jangka panjang tanpa ada kekhawatiran menyangkut likuiditas, sehingga masalah kemungkinan harus menghadapi kesulitan likuiditas dalam jangka pendek dapat diatasi. Karakteristik tersebut memperlihatkan pasar modal yang likuid mampu meningkatkan alokasi modal sehingga memungkinkan peningkatan produktivitas.
Pasar modal yang telah berkembang juga mempunyai kemampuan melakukan mobilisasi dana. Mobilisasi tabungan dari penabung yang jumlahnya banyak dan tersebar akan mengakibatkan biaya yang relatif tinggi, karena
(1) harus mengatasi biaya transaksi sehubungan dengan pengumpulan tabungan dari individu yang berbeda, dan
(2) harus dapat mengatasi asimetri informasi yang membuat investor bersedia melepaskan tabungannya untuk investasi.
Hasil penelitian-penelitian terdahulu (Levine & Zervos, 1998; Demirguc-Kunt & Maksimovic, 1999) menyimpulkan bahwa pasar modal yang telah berkembang akan mengakibatkan peningkatan kinerja ekonomi. Jadi, teori yang berkait dengan karakteristik perbankan dan lembaga keuangan pasar modal serta kenyataan di lapangan yang ditemui menunjukkan bahwa kedua lembaga keuangan (baik bank maupun pasar modal) tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Informasi yang diperoleh dari pasar modal menyangkut peluang investasi dapat dinikmati oleh semua pelaku pasar, yang menimbulkan masalah free-rider, mengakibatkan investor cenderung mengurangi usaha mengumpulkan informasi (Stiglitz, 1985).
Di pasar modal, kontrol setelah melakukan pembiayaan (ex-post) dilakukan oleh pasar melalui pengambilalihan (take over), yang dalam kenyataannya tidak selalu memberikan peningkatan efisiensi. Pasar modal ternyata tidak sepenuhnya dapat mengeliminasi ketidakseimbangan informasi. Umumnya pihak yang berada di dalam perusahaan memiliki informasi yang lebih lengkap dibandingkan dengan pihak luar. Karenanya, take over merupakan mekanisme yang tidak sempurna di dalam seleksi ekonomi alamiah (Singh, 1971). Berdasarkan kenyataan yang ditemukan di Inggris, Singh menyimpulkan bahwa kemampuan perusahaan besar untuk bertahan bukanlah karena peningkatan keuntungan, akan tetapi karena peningkatan relatif size perusahaan di antaranya melalui take over.
Lebih jauh, take over tidak selalu mengakibatkan peningkatan nilai investasi, tetapi hanya merupakan transfer kemakmuran dari pemilik lama yang masih memiliki hak sisa kepada pemilik baru. Kenyataan di Amerika Serikat pada tahun 1980, di mana take over terjadi secara masif, hal itu tidak meningkatkan nilai investasi dan manfaat efisiensi ( Crotty & Goldstein, 1993).
2.3 Faktor luar yang berpengaruh
Faktor luar yang berpengaruh terhadap efisiensi sistem keuangan adalah tradisi dan lingkungan penerapan hukum dan konsentrasi kepemilikan saham (Carlin & Mayer 1999 dan 2000, Levine et al, 2000 dan Franks & Mayer, 1962). La Porta et al (1997) berpendapat, kehidupan serta penerapan sistem hukum mempunyai kaitan dengan tingkat perlindungan terhadap investor kecil.
Tradisi lingkungan hukum dan struktur ekonomi, secara bersama menentukan apakah sistem keuangan yang berjalan cenderung didominasi oleh lembaga keuangan perantara atau pasar modal. Tradisi lingkungan hukum dicerminkan dengan bagaimana hukum terbentuk serta diterapkan, bukan terfokus pada hukum menyangkut perlindungan terhadap investor. Tradisi lingkungan hukum yang berhubungan dengan sistem keuangan dalam penerapannya hanya dibagi atas tradisi hukum yang bersumber pada civil law (Eropa daratan) dan common law (Anglo-Saxon). Tradisi hukum yang bersumber dari civil law relatif cenderung menghindari untuk melakukan interpretasi dan melahirkan hukum baru dibandingkan dengan tradisi hukum common law. Tradisi hukum civil law dianggap kurang mampu memberikan keputusan yang adil karena pelanggaran hukum yang terjadi tidak diatur dalam hukum di negara tersebut. Dalam lingkungan seperti ini investor individu cenderung tidak mau memberikan pinjaman kepada pihak lain, akan tetapi bank masih bersedia memberikan pinjaman karena mempunyai kemampuan mempengaruhi perilaku perusahaan melalui ketergantungan perusahaan tersebut terhadap bank dalam pelayanan lain seperti transfer, sistem pembayaran, dan lain-lain. Hal ini diperkirakan menjadi penyebab sistem keuangan lebih didominasi oleh lembaga keuangan perantara (bank) di negara dengan tradisi hukum civil law.
Dalam lingkungan hukum yang bersumber pada tradisi hukum common law, sengketa hukum seperti yang disebutkan tadi relatif dapat diselesaikan dengan efektif, sehingga perusahaan cenderung mencari sumber dana dari pasar yang biayanya relatip lebih rendah dibandingkan dengan meminjam dari bank. Akibatnya di negara dengan tradisi hukum common law, sistem keuangannya pada umumnya didominasi oleh pasar modal.
Franks & Mayer (1998) melaporkan perbedaan konsentrasi kepemilikan saham antara Amerika Serikat dan Inggris dengan Jerman dan Perancis. Franks & Mayer menemukan fenomena di Amerika Serikat dan Inggris sejumlah besar perusahaan yang kinerjannya selalu dievaluasi dengan fluktuasi harga sahamnya di pasar modal, konsentrasi kepemilikan sahamnya tersebar di sejumlah lembaga maupun investor individu. Sedangkan di Perancis dan Jerman, minat perusahaan untuk mendapatkan pembiayaan luar yang bersumber pada pasar modal tidak besar. Kepemilikan saham perusahaan di Perancis dan Jerman umumnya sangat terkonsentrasi (dimiliki oleh lembaga investasi atau keluarga).
Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan konsentrasi kepemilikan atas perusahaan berkorelasi dengan sistem keuangan. Kepemilikan yang terkonsentrasi, seperti di Jerman dan Perancis, nampaknya lebih compatible dengan sistem keuangan yang bersifat hubungan jangka panjang.
Pada sistem keuangan di mana pasar modal lebih berkembang, risiko tersebar lebih luas pada banyak investor. Tingkat imbal hasil yang lebih tinggi secara alamiah merangsang minat investor untuk bersedia menanggung rsiko lebih tinggi untuk investasi-investasi berteknologi relatif baru yang cenderung dihindari oleh bank. Investasi besar, baik dalam skala maupun teknologi, dengan risiko yang relatif tinggi tidak compatible dengan struktur yang kepemilikannya terkonsentrasi. Sistem keuangan yang didominasi pasar secara alamiah memerlukan kepemilikan yang tersebar sehingga risiko yang tinggi dapat disebarkan secara lebih luas.
3. Kajian Pustaka
Goldsmith (1969) termasuk peneliti awal yang menerapkan pendekatan ekonometri untuk memperoleh gambaran hubungan sistem keuangan dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan melakukan penelitian terhadap 35 negara (pada selang waktu antara 1860-1963) menarik kesimpulan bahwa pengembangan sistem keuangan ternyata memberikan percepatan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hanya saja penelitian yang dilakukan belum membedakan pengaruh perbedaan struktur sistem keuangan.
Akhir-akhir ini, perkembangan penelitian secara empiris yang berhubungan dengan kausalitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi sangat meningkat. King dan Levine (1993) mengulangi usaha Goldsmith, melakukan pencarian hubungan sistem keuangan dengan pertumbuhan ekonomi secara lebih intensif. King dan Levine menemukan hubungan statistik yang kuat untuk 12 kombinasi dari 4 variabel keuangan dan 3 variabel pertumbuhan. Variabel keuangan tahun 1960 dikorelasikan dengan 3 variabel pertumbuhan selama periode 1960-1989, sehingga didapatkan hubungan kausal dari sistem keuangan dengan pertumbuhan ekonomi.
Rousseau dan Wachtel (1998) melakukan pengujian hubungan kausal antara asset bank, simpanan di bank dan pertumbuhan riel ekonomi di 5 negara industri maju dengan periode pengamatan tahun 1870-1929. Rousseau dan Wachtel juga menemukan bahwa peningkatan sistem keuangan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi, dan perubahan variabel keuangan mengakibatkan perubahan variabel pertumbuhan tetapi tidak sebaliknya.
Menentukan struktur sistem keuangan yang lebih efisen tidaklah cukup hanya dengan mengacu ke negara Amerika Serikat, Inggeris, Jerman, Perancis dan Jepang. Demirguc & Levine (1999) melakukan penelitian terhadap 150 negara untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Mereka menerapkan grafik sederhana, korelasi dan regresi untuk mendapatkan hubungan struktur sistem keuangan dengan perkembangan ekonomi. Hasil regresi memperlihatkan bahwa bank, lembaga keuangan perantara lain dan pasar modal semuanya menjadi lebih besar, aktif dan efisien jika negaranya semakin kaya. Ini berarti pengembangan sektor keuangan cenderung semakin besar pada tingkatan negara yang berpendapatan tinggi. Aktivitas dan efisiensi pasar meningkat relatif dibandingkan dengan bank dengan peningkatan pendapatan negara tersebut. Juga diamati bahwa negara dengan tradisi hukum Common law cenderung kepada sistem keuangan yang didominasi oleh pasar, sedangkan negara dengan tradisi hukum yang bersumber pada civil law cenderung pada sistem keuangan yang berbasis bank.
Dengan memakai data dari Demirguc & Levine (1999), Levine (2000) menyimpulkan diperlukan sudut pandang lain yaitu sudut pandang yang melihat bahwa sistem keuangan adalah hubungan perjanjian dari beberapa pihak yang efektivitasnya dipengaruhi oleh lingkungan hukum yang ada. Menurut Levine, yang penting adalah menciptakan lingkungan hukum yang sesuai dengan karakteristik masing-masing struktur sistem keuangan sehingga sistem dapat berfungsi dengan efektif.
4. Sistem Keuangan Indonesia
Berdasarkan data tahun 1990-1995 (Demirguc & Levine, 1999), sistem keuangan Indonesia masih dalam tingkatan yang belum maju. Perbandingan asset bank dan kapitalisasi pasar saham dengan GDP masing-masing adalah 49% dan 18% (berada di bawah rata rata dari 150 negara yang menjadi sampel). Untuk mendapatkan gambaran perbandingan dengan negara-negara lain, tingkat kemajuan sistem keuangan beberapa negara ditunjukkan dalam tabel 1. Kedua angka perbandingan (ratio) tadi memperlihatkan bahwa peranan bank lebih dominan daripada peran pasar saham, karakteristik sistem keuangan yang berbasis bank. Dengan kondisi tingkat kemajuan dari sistem keuangan saat ini, langkah awal yang harus ditempuh adalah mengembangkan sistem keuangan hingga mencapai tingkatan yang sudah maju.
Pilihan sistem keuangan yang seharusnya dikembangkan oleh suatu negara berkaitan erat dengan strategi pengembangan industri negara tersebut. Perbedaan karakteristik industri menuntut perbedaan karakteristik sumber pembiayaan. Industri yang karakteristiknya kompetitif dengan jumlah produsen yang banyak, siklus produksinya relatif pendek dan perkembangan teknologinya lambat, mendekati tidak berubah, misalnya pertanian, industri tekstil dan pakaian jadi, dan industri otomotif tidak menghadapi kendala pada iklim sistem keuangan yang berbasis bank. Tetapi apabila karakteristiknya diametral berbeda dengan yang disebutkan di atas, di mana terdapat peningkatan hasil dalam skala tertentu (increasing return to scale) oleh sekelompok kecil industri, jangka waktu antara keputusan investasi dengan realisasi hasilnya cukup panjang, serta perubahan teknologi yang cepat sangat penting dan diperlukan, misalnya industri pesawat terbang, informatika dan bioteknologi, hanya mungkin dapat berkembang pada lingkungan sistem keuangan yang didominasi oleh pasar saham. Berdasarkan tingkat perkembangan industri Indonesia saat ini dan 10-20 tahun mendatang, belum memerlukan sistem keuangan berbasis pasar.
Tradisi hukum yang berkembang di Indonesia yang berasal dari Eropa daratan (civil law) efektivitasnya relatif lebih rendah dibandingkan dengan tradisi hukum yang bersumber kepada common law, dalam hal menilai sengketa hubungan surat perjanjian (Ergungor, 2002; La Porta et. al, 1997; Levine, 1998). Keterbatasan kemampuan pengadilan dapat diatasi oleh lembaga bank, karena bank masih mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi dari peminjam (karena ketergantungan terhadap bank untuk keperluan yang lain).
Struktur kepemilikan modal dari perusahaan besar di Indonesia umumnya masih terkonsentrasi. Sedangkan struktur kewirausahaan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil masih sangat timpang. Keadaan perusahaan kecil dan menengah relatif masih tertinggal jauh dibandingkan perusahaan besar. Karena itu diperlukan upaya terencana untuk peningkatan kemampuan perusahaan kecil dan menengah sehingga tercapai struktur kewirausaahan yang berimbang. Salah satu upaya yang diperlukan adalah alokasi sumber daya modal yang terarah yang pelaksanaannya tidak mungkin diserahkan kepada pasar.
5. Kesimpulan
Sistem keuangan Indonesia saat ini masih pada tingkatan belum maju. Sebelum sampai pada pilihan struktur sistem keuangan yang diperkirakan lebih efisien untuk mendorong pertumbuhan, sebaiknya upaya dipusatkan untuk meningkatkan sistem keuangan sehingga mencapai tingkatan maju. Dengan struktur industri, lingkungan dan sumber aliran hukum, serta struktur kewirausahaan (pola konsentrasi kepemilikan dan posisi usaha kecil dan menengah), pengembangan sistem keuangan hingga mencapai tingkatan maju, sebaiknya dilakukan dengan memberikan kontribusi yang besar terhadap sektor perbankan dibandingkan pasar modal.
Tingkat kemajuan dan kualitas lembaga keuangan bersama dengan lembaga hukum sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan. Dari waktu ke waktu tingkat kemajuan dari kedua lembaga tadi harus proporsional sehingga tercapai suatu struktur sistem keuangan yang efisien setiap periode waktu. Untuk itu diperlukan penelitian terhadap (proporsi) struktur sistem keuangan yang berbasis bank dan sistem keuangan yang berbasis pasar guna mendapatkan sistem keuangan yang secara maksimal mampu memobilisasi tabungan dan optimal dalam pengalokasiannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/27157439/Bank-dan-Lembaga-Keuangan-lainnya
http://bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-sim/bank-lembaga-keuangan-lain-2/
http://kasmadi-toopat.blogspot.com/2008/01/bank-dan-lembaga-keuangan-lain.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://re-searchengines.com/dwi1008.html
KASMIR.PEMASARAN BANK.PENERBIT KENCANA JAKARTA TAHUN 2004
CATUR SUGIYANTO EKONOMI UANG DAN BANK SERI DIKTAT KULIAG UNIV. GUNADARMA
ARIS B. SETYAWAN BAHAN KULIAH EKONOMI MONETER UNIV. GUNADARMA
Allen, Franklin & Gale, Douglas,2000," Comparing Financial System", The MIT Press, Cambridge : Massachusetts,pp.153-190
Beck, Thorsten, Demirguc-Kunt, A and Levine, R, " A New database on Financial Development and Structure," World Bank, Policy Research Working Paper 2146, 2000.
Beck, T., Levine, R. and Loayza, N.," Finance and the Source of Growth," Journal of Financial Economics, 2000 # 58, pp. 261-300.
Boyd, John H & Prescot, Edward C. " Financial Intermediary- Coalitions," Journal of Economics Theory, April 1986, 38(2), pp.211-232
Carlin, Wendy & Mayer, Colin, 1999, " How do financial system affect economic performance?" University College London & Said Business School, University of Oxford, Research paper
Carlin, Wendy & Mayer, Colin, 2000, " Finance Investment and Growth" CEPR discussion paper no 2233.
Crotty, J. R. & Goldstein, D.," Do US financial market allocate credit efficiently? The case of corporate restructuring in the 1980s" Transforming the US financial system.Equity and efficiency for 21st century.New York: M.E. Sharpe, 1993pp.253-286
Demirguc-Kunt, Asli & Maksimovic, Vojislav." Law, Finance, and Firm Growth," Journal of Finance, December 1998, 53(6), pp. 2107-2137.
Demirguc-Kunt, Asli & Levine, Ross, 1999," Bank-Based and Market-Based Financial System: Cross -Country Comparisons, Working Paper
Diamond, Douglas W & Dybvig, Philip H, " Bank Runs, Deposit Insurance, and Liquidity," Journal of Political Economy, June 1983, 91(3), pp. 401-419
Ergungor, O. E." Market vs Bank- Based Financial System: Do Investor Rights Really Matter?" Fed. Reserve Bank of Cleveland Working Paper 01-01R, March, 2002
Frank, J. & Mayer, C.(1998), " Ownership and control in Europe," Palgrave Publishers Ltd
Goldsmith, Raymond W." Financial Structure and Development" New Haven, CT; Yale University Press, 1969
King, R. G. & Levine, R: " Finance, Entrepreneurship, and Growth- Theory and Evidence", Kournal og Monetary Economics, Vol. 32, 1993, pp. 513-542
LaPorta, Rafael; Lopez-de-Silanes, Florencio; Shleifer, Andrei; and Vishny, Robert W, " Legal Determinants of External Finance," Journal of Finance, July 1997,52(3),pp.1131-1155.
Levine, Ross, 2000," Bank-Based or Market Based Financial System: Which is Better?"
Levine, Ross & Zevros, Sara. " Stock Markets, Banks, and Economic Growth," American Economic Review, June 1998, 88(3), pp.537-558.
Morck, R & Nakamura, M.," Banks and Corporate Control in Japan," Journal of Finance 1999, 54, pp. 319-340
Ndikumana, Leonce ,'Financial Development, Financial Structure, and Domestic Investment: International Evidence," Working Paper Series # 16, Policy Economic Research Institute, University of Massachusetts, Amherst, 2001.
Porter, M," Capital Choices: Changing the Way American Invest in Industry," Journal of Applied Corporate Finance, 5(2), Summer 1992 pp.4-16
Rajan, R & Zingales, L, " Financial Dependence and Growth", American Economic Review,1998.
Rouesseu, P. L & Wachtel, P., Financial Intermediation and Economic Performance : historical evidence from five industrialized countries", Journal of Money, Credit and Banking, 1998, Vol. 30, pp. 657-678
Theil,Michael , " Finance and Economic Growth- A review of Theory and The Available Evidence," Economic Paper, July 2001.
Sirri, E & Tufano, P," The Economics of Pooling," in Crane, D et al, (ed) The Global Financial System: A Functional Perspective, Harvard Business Scool Press: Cambridge
Stiglitz, J ," Credit Markets and the Control of Capital," Journal of Money, Credit and Banking, 1985, 17(2), pp. 133-152.
Stultz, R. M ," Does Financial Structure Matter for Economic Growth? A Corporate Finance Perspective", Ohio State University, January 2000.
Komentar
Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.