Koperasi Syariah

Koperasi Syariah

Tujuan Koperasi Syariah

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

• 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;

• 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;

• 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

• 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;

• 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;

• 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;

• 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Landasan Koperasi Syariah

• 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
• 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
• 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah

• 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.

• 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.

• 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.

• 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah

• 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.

• 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).

• 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.

• 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

• 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.

• 6. Jujur, amanah dan mandiri.

• 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.

• 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Usaha Koperasi Syariah

• Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).

• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.

• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Dari : http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/

Komentar

Postingan Populer