Sumber Modal Koperasi

Sumber modal koperasi

Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Yang termasuk ke dalam Modal Sendiri :

• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan dalam jumlah tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam kurun waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela yang dapat diambil kapan saja dan dengan jumlah yang bebas sesuai kemampuan anggota koperasi.

• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Hibah
Hibah adalah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.


Sumber modal pinjaman koperasi:

• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku dan sumber lain yang sah


Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Komentar

Postingan Populer