Prinsip Organisasi Koperasi
Prisip Organisasi ada 7 macam :
1. Keanggotaan bersifat bersuka rela dan termuka
Tidak ada paksaan dalam menjadi anggota koperasi dan keanggotaan kopersi terbuka bagi siapa saja yang mampu untuk mengelolanya dan semua anggota koperasi diharapkan dapat saling bertukar pikiran untuk mengelola kopersi supaya koperasi yang dikekola dapat lebih maju dari yang sebelumnya.
2. Pengelolaan dilakukan Demokrasi
Maksud dari pernyataan itu adalah pengelolaan koperasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip demokrasi, misalkan dalam pemilihan ketua koperasi dan para anggota kopersi lainnya dapat bebas berpendapat dan mengemukakan ide-idenya dalam pengelolaan koperasi. Dan diharapkan juga pembagian tugas juga dilakukan secara adil dan apabila timbul perselisihan diselesaikan dengan rapat anggota yang juga harus berprinsip demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Dalam pembagian SHU (Sisa hasil Usaha) harus dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan para anggota yang diselenggarakan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal yang dikeluarkan untuk proses penyelenggaraan kopersi bersumber dari simpanan wajib para anggota, oleh sebab itu pemberian balas jasa sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
5. Kemandirian
Setiap anggota ataupun organisasi dituntut untuk mempunyai kemandirian dalam pengelolaan koperasi sehingga tidak menggantungkan diri sepada anggota ataupun kelompok organisasi koperasi lain.
6. Pendidikan berkoperasi
Para anggota koperasi dapat menambah pengetahuan mengenai segala hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi dan masalah-masalah koperasi yang ada di dalamnya.
7. Kerjasama antar Koperasi
1. Keanggotaan bersifat bersuka rela dan termuka
Tidak ada paksaan dalam menjadi anggota koperasi dan keanggotaan kopersi terbuka bagi siapa saja yang mampu untuk mengelolanya dan semua anggota koperasi diharapkan dapat saling bertukar pikiran untuk mengelola kopersi supaya koperasi yang dikekola dapat lebih maju dari yang sebelumnya.
2. Pengelolaan dilakukan Demokrasi
Maksud dari pernyataan itu adalah pengelolaan koperasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip demokrasi, misalkan dalam pemilihan ketua koperasi dan para anggota kopersi lainnya dapat bebas berpendapat dan mengemukakan ide-idenya dalam pengelolaan koperasi. Dan diharapkan juga pembagian tugas juga dilakukan secara adil dan apabila timbul perselisihan diselesaikan dengan rapat anggota yang juga harus berprinsip demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Dalam pembagian SHU (Sisa hasil Usaha) harus dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan para anggota yang diselenggarakan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal yang dikeluarkan untuk proses penyelenggaraan kopersi bersumber dari simpanan wajib para anggota, oleh sebab itu pemberian balas jasa sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
5. Kemandirian
Setiap anggota ataupun organisasi dituntut untuk mempunyai kemandirian dalam pengelolaan koperasi sehingga tidak menggantungkan diri sepada anggota ataupun kelompok organisasi koperasi lain.
6. Pendidikan berkoperasi
Para anggota koperasi dapat menambah pengetahuan mengenai segala hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi dan masalah-masalah koperasi yang ada di dalamnya.
7. Kerjasama antar Koperasi
Dengan dibentuknya suatu kopersi diharapkan kopersi tersebut dapat menjalin kerja sama yang baik dengan koperasi yang lainnya dan juga dari anggota kopersi dapat menjalin kerja sama dengan anggota koperasi yang lain.
Komentar