SAP ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
MATA KULIAH :ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (2007/2008)
FAKULTAS : EKONOMI
JURUSAN / JENJANG : AKUNTANSI, MANAJEMEN / S1
MINGGU | POKOK BAHASAN | SUB POKOK BAHASAN | TIK | SUMBER |
1.
|
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
TIU : Mahasiswa tentang hukum ekonomi
|
1. Pengertian Hukum 2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum 3. Kodifikasi Hukum 4. Kaidah / Norma 5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
|
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan tentang : Pengertian ,Tujuan, dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma, dan Hukum Ekonomi |
1,5,6
|
2. |
Subyek dan Obyek Hukum
TIU : Mahasiswa memahamisubyek dan obyek hukum
|
1. Subyek Hukum : a. Manusia b. Badan Usaha 2. Obyek Hukum : a. Benda bergerak b. Benda tidak bergerak 3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) : a. Jaminan umum b. Jaminan khusus
|
Mahasiswa memahami dan adapt menjelaskan : Subyek dan Obyek Hukum serta Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan hutang |
1,5,6 |
3. |
Hukum Perdata
TIU : Mahasiswa memahami hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan sistematikanya
|
1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia 2. Sejarah Singkat Hukum Perdata 3. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia 4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia |
Mahasiswa memahai dan dapat menjelaskan : Sejarah, Pengertian, dan Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, serta sistematika Hukum Perdata |
1 |
4. |
Hukum Perikatan
TIU : Mahasiswa memahami HUkum Perikatan |
1. Pengertian 2. Dasar Hukum Perikatan 3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan 4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya 5. Hapusnya Perikatan
|
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan : Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan, serta Wanprestasi dan Hapusnya Perikatan
|
1,5,6 |
5.
|
Hukum Perjanjian
TIU : Mahasiswa memahami Hukum Perjanjian |
1. Standar Kontrak 2. Macam-macam Perjanjian 3. Syarat Sahnya Perjanjian 4. Saat Lahirnya Perjanjian 5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
|
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan : Perjanjian Baku / Standar yang pasal-pasalnya ditentukan Perjanjian yang diatur didalam BW dan diluar BW |
|
6 & 7 |
Hukum Dagang ( KUHD )
TIU : Mahasiswa memahami masalah Hukum Dagang dan Bentuk-bentuk Perusahaan |
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang 2. Berlakunya Hukum Dagang 3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya 4. Pengusaha dan Kewajibannya 5. Bentuk-bentuk Badan Usaha 6. Perseroan Terbatas 7. Koperasi 8. Yayasan 9. Badan Usaha Milik Negara
|
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan : Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, Berlakunya Hukum Dagang, Hubungan Pengusaha dan Pembantunya, Pengusaha dan Kewajibannya, Bentuk-bentuk Badan Usaha |
1,3,5
|
9. | Wajib Daftar Perusahaan
TIU : Mahasiswa memahami tentang pentingnya Wajib Daftar Perusahaan | 1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan 2. Ketentuan wajib daftar perusahaan 3. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan 4. Kewajiban pendaftaran 5. Cara & tempat serta waktu pendaftaran 6. Hal – hal yang wajib didaftarkan
| Mahasiswa memahami dan dan dapat menjelaskan : Dasar HUkum, Ketentuan, Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban, Cara & Tempat serta waktu Pendaftaran, Hal-hal yang wajib didaftarkan | 2,3 |
10. |
Review |
|
Untuk mengetahui daya serap mahasiswa terhadap materi kuliah sebelum UTS
|
|
11. |
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
TIU : Mahasiswa memahami arti pentingnya HAKI |
1. Pengertian 2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual 3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual 4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia 5. Hak Cipta 6. Hak Paten 7. Hak Merk 8. Desain Industri 9. Rahasia Dagang
|
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan : Prinsip dan klasifikasi HAKI, Dasar Hukum serta hal-hal yang terkait dengan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang
|
4,5,7,9 |
12. |
Perlindungan Konsumen
TIU :
|
1. Pengertian Konsumen 2. Azas dan Tujuan 3. Hak dan Kewajiban Konsumen 4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha 6. Klausula Baku dalam Perjanjian 7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha 8. Sanksi
|
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan : Hak dan Kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, serta perbuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap konsumennya |
4,5 |
13.
|
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
TIU : Mahasiswa dapat memahami mengapa Monopili dan Persaingan Tidak Sehat itu dilarang
|
1. Pengertian 2. Azas dan Tujuan 3. Kegiatan yang dilarang 4. Perjanjian yang dilarang 5. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli 6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 7. Sanksi |
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan : Kegiatan dan perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha tidak sehat, serta fungsi dan tugas dari KPPU |
4,5 |
14.
|
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
TIU :
|
Pengertian Sengketa Cara-cara Penyelesaian Sengketa Negosiasi Mediasi Arbitrase Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi |
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan : Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi di sertai cara penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi |
5,6 |
Literatur :
- Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis, Neltje F.Katuuk Gunadarma Jakarta 1994
- Hukum Perusahaan Indonesia, Prof.Abdul Kadir Muhammad.,SH PT. Citra Aditya Bakti Bandung 1999
- Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, Drs.C.S.T. Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita Jakarta, 2005
- Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2, Drs.C.S.T. Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita Jakarta, 2005
- Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
- Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Zaeni Asyhadie, S.H., Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
- Aspek Hukum dalam Bisnis Edisi Revisi, Richard Burton Simatupang, S.H., Rineka Cipta Jakarta, 2003
- Undang – undang No. 15 th 2001 Tentang Merk
- Hak Kekayaan Intelektual, Suyud Margono, S.H., C.V. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001
Komentar