TUGAS SOFTSKILL BAB 11

BAB 11

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan

Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun1998 kepailitan dalam

Fasillissment Verordning tb. Sementara itu , Undang –undangtentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :

1. Asas KeseimbanganAsas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.

2. Asas Kelangsungan UsahaAsas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkanperusahaan debitor yang propestif tetap dilangsungkan.

3. Asas KeadilanAsas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terdapat debitor dengan tidak memperdulikan debitor lainnya.

4. Asas IntegrasiAsas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakansatu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Dengan demikian , Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajibanpembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan piutang.

11.2 Pengertian Pailit

Pengertian pailit atau bankrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorangpedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderungmengelabui pihak kreditornya.

Sementara itu , dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semuakekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yangdinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapatpemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

11.3 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan

Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitanberdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:

1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas

2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum

Adapun alasan-alasannya antara lain :

a. Debitor melarikan diri

b. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan

c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat

d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan danamasyarakat luas

e. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikanmasalah utang piutang yang telah jatuh waktu

f. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum

3. Debitor adalah bank umum permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnyamerupakan kewenangan Bank Indonesia

4. Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan penjamin, lembagapenyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM

5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atauBUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonanpernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan

Apabila debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan hukumnya adalahsebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenangadalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonanpernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapatdijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.

Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebutharuslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik kreditor atau debitor.

11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya

Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetapberfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkanberkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.

Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.

1. Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungandengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dankeluarganya

2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri.

3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberinafkah menurut undang-undang

Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapanpengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelumkepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yangdapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

11.5 Pihak – Pihak Yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit

Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanyakurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :

1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesanharta pailit.

2. Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau pemberesan harta pailit.

3. Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan , kemudianpengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yangdipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverfikasi , denganmaksud memberikan nasihat kepada kurator.

11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnyayang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencanaperdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepadadebitor.

Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bunga efek, lembaga kliringdan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik makayang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud diatas.

Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain :

a) Tagihan yang dijamin dengan gadai , jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya

b) Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihanyang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajibanpembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan

c) Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.

11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proseskepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.

Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan, sedangkan dalam piutang yang dibantah/tidak diakui, sementara hakim pengawas tidak dapat mendamaikannnya maka hakim pengawas akan menunjuk parapihak untuk menyelesaikannya dalam suatu sidang pengadilan yang ditentukan olehnya.

Dengan demikian, debitur wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutangagar dalam memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab-musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian ( Accord )

Debitur pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepadapara krediturnya. Namun, apabila debitur pailit mengajukan rencana perdamaian, bataswaktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan rapat piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma olehsetiap orang yang berkepentingan.

Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkanapabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

Debitur wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supayakepailitan dibuka kembali.

Dalam hal kepailitan dibuka kembali,harta pailit dibagi diantara para kreditur (insolvensi) dengan cara:

a. Jika kreditur lama maupun kreditur baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalahpembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing.

b. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditur lama,kreditur lamadan kreditur baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian.

c. Kreditur lama dan kreditur baru berhak memperoleh pembayaran secara pukulrata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui.

d. Kreditur lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.

11.9 Permohonan Peninjauan Kembali

Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapatdiajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonanpeninjauan kembali dapat diajukan apabila

a) Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yangpada waktu perkara diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan

b) Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

Komentar

Postingan Populer