TUGAS SOFTSKILL BAB 10

BAB 10

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 Pengertian

Sebelum dikeluarkan Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai pembuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.

Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.

Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa criteria sebagai berikut :

a. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.

b. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.

c. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.

d. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.

e. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku

.

Menurut Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.

Menurut Black’s Law Dictionary monopoly is a peveilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right ( or power ) to carry out on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of whole supply of a particular commodity ” . (Henry Champbell Black,1990 : 696).

Selanjutnya dalam Black’s Law Dictionary monopolyas prohibited by section 2 of The Sherman Antitrust Act, has two elemens : 1. Possessionof monopolypower is relevant market. (2) Willful acqusitionor maintenance of that power.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

10.2 Asas dan Tujuan

10.2.1 Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum

10.2.2 Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

10.3 Kegiatan Yang Dilarang

Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah :

1. Monopoli

Adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) k\sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.

2. Monopsoni

Adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli

3. Penguasaan Pasar

Adalah proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.

4. Persekongkolan

Adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.

5. Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap

Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham

Adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan

Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.

10.4 Perjanjian Yang Dilarang

1. Oligopoli

Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain

· Perjanjian menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar

· Perjanjian mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga berbeda

· Perjanjian dengan pe;aku usaha pesaingnya

· Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok

3. Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasr terhadap barangdan/jasa.

4. Pemboikotan

Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam dan luar negeri.

5. Kartel

Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ pemasaran suatu barang dan/ jasa.

6. Trust

Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perorangan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan.

7. Oligopsoni

Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembeli atau penerimaan pasokan.

8. Integrasi vertikal

Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ jasa.

9. Perjanjian tertutup

Dilarang membuat perjanjian bahwa pihak yang menerima barang dan/ jasa hanya akan mmasok dan tidak memasok kembali barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Dilarang membuat perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

10.5 Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan

a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta

b. Waralaba

c. Standar teknis produk barang dan atau jasa

d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok

e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar

f. Perjanjian internasional

2. Perbuatan yang dikecualikan

a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha

b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

3. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan

a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU

b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

1.6 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat

· Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker

· Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan

· Efisiensi alokasi sumber daya alam

· Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli

· Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya

· Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi

· Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak

· Menciptakan inovasi dalam perusahaan

1.7 Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. Pencabutan izin usaha; atau

b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Komentar

Postingan Populer