TUGAS SOFTSKILL BAB 1

BAB 1.

HUKUM EKONOMI

1.1. Kaidah (Norma)

Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.

Jenis-jenis norma :

· Norma Agama

Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar akan mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.

· Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh manusia akan menyesalkan perbuatan bagi dirinya sendiri.

· Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.

· Norma Hukum

Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.2 Definisi dan Tujuan Hukum

Definisi hukum menurut beberapa ahli :

1) Van Kan

Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Tujuan hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.

2) Uttrecht

Menurut Uttrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3) Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Tujuan hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Unsur-unsur hukum :

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,

b. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,

c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan

d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

1.3 Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

1.4 Hukum Ekonomi

Menurut Suryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua :

1. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

· Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,

· Asas manfaat,

· Asas Demokrasi Pancasila,

· Asas adil dan merata,

· Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,

· Asas hukum,

· Asas kemandirian,

· Asas keuangan,

· Asas ilmu pengetahuan,

· Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

· Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan

· Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Komentar

Postingan Populer