TUGAS SOFTSKILL BAB 7
BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian Hak Kekayaan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta..
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaannya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkann ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.
Fungsi dan sifat Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
Ciptaan yang dilindungi.
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
b. Peraturan perundang – undangan.
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
d. Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
e. Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdsarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktoral Jendral Hak Cipta.
Penyelesaian sengketa. Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Namun, apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran terhadap hak cipta. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang –undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten..
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan Lingkup Paten. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Sementara itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut :
1. Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia / hewan.
3. Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
a. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
b. Proses biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, patendapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak investor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana di perjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanakan lisensi wajib disertai pembayaran royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberiakn sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga tehadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.
Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap Hak Paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas pemohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsure
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum; atau
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Merek Yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pikah lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal,
4. Serupa atau mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5. Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol, emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan kepada Negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang diberi perlindungan adalah dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Sementara itu, Pasal 7 Undang-undang nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas tanaman, varietas local milik masyarakat dikuasai oleh negara. Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temjurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat .
Pemulian yang menghasilkan varietas berhak untuk mendpatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh varietas tersebut.
a. melakasanakn hak PVT-nya di Indonesia.
b. membayar biaya tahunan PVT.
c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
Dengan demikian, sesuatu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman, apabila:
a. penggunaan sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial.
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, permuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru.
c. penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pegadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak pVT.
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas dapat diajukan oleh:
a. pemulia.
b. orang atau badan hokum yang mempekerjakan pemulia tau yang memesan varietas dan pemulia.
c. ahli waris atau konsultan PVT .
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanamn, hak PVT dpt beralih , karena Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian dalam bentuk akta notaries, sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Rahasia Dagang
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret act (UTSA),rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola2, kompilasi, program yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, potensial.
Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi pengolahan penjualan .
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan , apabila :
a. Informasi diangap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak.
b. Informasi dianggap memilik nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalanakan kegiatan yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Objek Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
Formula, metode pengolahan bahan baku kimia dan makanan, metode dalam menyelenggarakan usaha, Daftar konsumen, Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit, Perencanaan, Rencana Arsistektur, Tabulasi data, Informasi teknik manufaktur, Rumus perancangan, Data pemasaran, Rencana usaha
Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi, meliputi :
a. semua informasi yang telah menjadi milik umum
b. informasi yang telah dipublikasikan di muka umum
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HAKI
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HAKI, meliputi :
a. prinsip perlindungan otomatis
b. perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, menyatakan bahwa pemilik dagang memiliki hak untuk :
a. Menggunakan sendiri dagang rahsia dagang hak monopoli untuk mrnggunakan sendri.
b. Memberikan lisensi atau melarang pihak la8in untuk menggunakan rahasia dagang.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara : Pewarisan, Wasiat, Hibah, Perjanjian tertulis, Sebab- Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan undang- undang.
Sementara itu, pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen –dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Lisensi.
Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memeberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjian lain.
DESAIN INDUSTRI
Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri . Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, atau kerajinan tangan.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Lingkup Desain Industri
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hak desain industry tidak dapat diberikan apabila desain industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.
Subjek Desain Industri
Subjek desain industry adalah yang berhak memeperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama kecuali jika dperjanjikan lain. Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industry adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Hal ini juga berlaku bagi desain industry yangdibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak industry kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
a. satu desain industri
b. beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Dalam hal ini, pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industry, kecuali jika terbukti sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak terdapat keberatan terhadap permohonan maka Direktorat Jendral akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.
Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain industry dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ( putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Sementara itu, segala bentik pengalihan hak desain industry wajib dicatat dalam daftar umum desain industry pada Direktorat Jendral dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Pengalihan desain industry yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industry tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Namun pengalihan hak desain industry tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry.
Lisensi
Dalam hal ini, pemegang hak desain industry berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak atas desain industry kecuali diperjajikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada Direktorat Jendral dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Pembatalan Pendaftaran Desain industry
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini, pembatalan hak desain industry tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industry atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/ atau
b. Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak ketiga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desai industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sementara itu, desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurang satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Dalam hal ini, hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain. Pada saat desain tata letak sirkuit terpadu dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanak sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Sementara itu, hak desain tata letak sirkuit terpaduyang tidak dapat diberikan jika desain tata letak sirkuit terpadu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan umum, agam, atau kesusilaan.
Subjek Tata Letak Desain Terpadu
Dalam Pasal 5 undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika dperjanjikan lain.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pemegang hak memiliki hak eksklusif untu melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit diberikan atas dasra permohonan ke Direktorat Jendral. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 Undang-undang No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara : Pewarisan, Hibah, Wasiat, perjanjian tertulis.
Dengan demikian, segala bentik pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar umum pada Direktorat Jendral dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Pengalihan desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak dicatatkan dalam daftar umum tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Namun pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi, maupun dalam daftar umum desain tata letak desain terpadu.
Komentar