TUGAS SOFTSKILL BAB 12
BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA
12.1 Pendahuluan
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepadapihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepadapihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak keduamenunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akanterjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasiyang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan abitrase (perwasitan), sertaproses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis padakesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.
12.2 Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Didalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antaralain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, abitrase, peradilan,dan peradilan umum.
12.2.1 Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secaradamai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Dalam hal ini, negosiasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yangsama maupun yang berbeda.
12.2.2 Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatuperselisihan sebagai penasihat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakansalah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketadinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara lain :
1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalamperundingan
3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencaripenyelesaian
4. Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapatditerima pihak – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat.
Jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan , abitrase atau lain-lain.
12.2.3 Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan , konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.
Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuatputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesempatan di antara mereka.
12.2.4 Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu ,penyelesaian sengketa melalui lembaga abitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomidalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internasional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, purusan abitrase mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.
Arbitrase adalah sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internasional. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umumyang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Perjanjian abitrase merupakan kesepakatan berupa klausula abitrase yangtercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbulsengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbulsengketa.Arbitrase terbagi 2 jenis, yaitu :
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
2. Arbitrase institusional
Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”,sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar ,meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.Sementara itu, di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikanjasa arbitrase , yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI).
Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusanarbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi,atau perjanjian kembali. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan seperti berikut :
a. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelisarbitrase disuatu Negara yang dengan Negara Indonesia terikat padaperjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuandan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
b. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurutketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukumperdagangan
c. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesiadan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertipan umum
d. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelahmemperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demukian, suatu keputusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandungunsur-unsur seperti berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukandan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa.
12.2.5 Peradilan
Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan Pasal 2Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukanoleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkunagan peradilan agama, lingkungan peradilan militer ,lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
12.2.6 Peradilan Umum
Dalam Undang _undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud denganperadilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilanyang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umumdilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan dikotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayahkotamadya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan presiden.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan diibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
3. Mahkamah Agung
Ketentuan mengenai Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No.14tahun 1985, merupakan pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkunganperadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahdan pengaruh-pengaruh lain yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia
Perbandingan antara Perundingan , Arbitrase, dan Litigasi
Proses | Perundingan | Arbitrase | Litigasi
|
Yang mengatur | Para pihak | Atbiter | Hakim |
Prosedur | Informal | Agak Formal sesuai dengan rule | Sangat formal dan teknis |
Jangka waktu | Segera (3-6 minggu) | Agak cepat ( 3-6 bulan ) | Lama ( 2 tahun lebih ) |
Biaya | Murah | Terkadang sangat mahal | Sangat mahal ( expensive) |
Aturan pembuktian | Tidak perlu | Agak informal | Sangat formal dan teknis |
Publikasi | Konfidensial | Konfidensial | Terbuka untuk umum |
Hubungan para pihak | Kooperatif | Antagonistis | Antagonistis |
Focus penyelesaian | For the future | Masa lalu ( the past ) | Masa lalu ( the past) |
Metode negoisasi | Kompromis | Sama keras pada prinsip hukum | Sama keras pada prinsip hukum |
Komunikasi | Memperbaiki yang sudah lalu | Jalan buntu ( blocked) | Jalan buntu ( blocked) |
Result | Win – win | Win – lose | Win – lose |
Pemenuhan | Sukarela | Selalu di tolak dan mengajukan oposisi | Ditolak dan mencari dalih |
Suasana emosional | Bebas emosi | emosional | Emosi bergejolak |
Komentar